"Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti handphone miliknya telah diamankan di Polrs Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.
"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Ade.