Sebar Hoaks Kasus Begal, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Reza Yunanto
Polres Kubu Raya menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan hoaks kasus begal. (Foto: Polres Kubu Raya)

"Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti handphone miliknya telah diamankan di Polrs Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.

"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Ade.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal