Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Istri, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Antara
Polres Singkawang menangkap penyebar foto dan video mesum mantan istri. (Antara)

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Singkawang dengan menyertakan barang bukti. Setelah melalui pengejaran, petugas Satreskrim Polres Singkawang menangkap pelaku di daerah Jawai, Kabupaten Sambas.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan menyebar foto dan video itu karena merasa tersinggung oleh korban yang merupakan mantan istrinya.

Dia mengaku, saat bertengkar perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban.

"Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tapi sudah beberapa kali. Tapi cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal