Merasa terancam, korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Singkawang dengan menyertakan barang bukti. Setelah melalui pengejaran, petugas Satreskrim Polres Singkawang menangkap pelaku di daerah Jawai, Kabupaten Sambas.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan menyebar foto dan video itu karena merasa tersinggung oleh korban yang merupakan mantan istrinya.
Dia mengaku, saat bertengkar perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban.
"Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tapi sudah beberapa kali. Tapi cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.