Pelaku mengintai korban yang sedang masuk ke dalam gudang, lalu memukul kepalanya dari belakang dengan tangan kosong. Korban terjatuh akibat pukulan itu.
Pelaku kembali memukul korban di bagian perut dan ulu hati. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menginjak-injak korban hingga tewas.
Melihat korban tak bergerak lagi, pelaku memindahkan korban ke atas tumpukan fiber hingga tak terlihat. Setelah itu pelaku bekerja seperti biasa seolah tidak ada apa-apa.
Sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah karyawan mencari keberadaan korban dan menemukan tubuhnya di tumpukan fiber dalam gudang.
Pelaku tak bisa mengelak dari perbuatannya karena rekaman CCTV hanya memperlihatkan dirinya dan korban yang masuk ke dalam gudang.
Akibat perbuatannya, pelaku kini menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.