MEMPAWAH, iNews.id - Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka penganiayaan mantan Kapolsek Mandor inisial ED. Diduga MS menghabisi purnawirawan polisi itu karena dendam.
Kapolres Mempawah AKP Resky Muhammad Rizal mengatakan, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Dasar kita dari keterangan para saksi dan tetangga korban," ujar Rizal, Jumat (10/9/2021).
Dugaan motif dendam diperkuat dengan kedatangan MS ke rumah ED yang membawa senjata tajam parang. Dengan parang itulah MS menganiaya ED hingga tewas.
Namun MS belum bisa dimintai keterangan. Dia masih dirawat di rumah sakit akibat luka parah di lehernya yang diduga akibat sabetan senjata tajam miliknya sendiri.