Rumah Sakit Diminta Tak Praktik selama Pandemi Corona, Kecuali Bersifat Gawat Darurat

Rizki Maulana
Tenaga medis gelar rapid test (Foto dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Seluruh rumah sakit diminta menunda praktik rutin selama pandemi virus corona (Covid-19) kecuali bersifat gawat darurat. Tujuannya mengurangi resiko dokter, perawat, serta tenaga medis lainnya terkena virus Corona.

Permintaan itu tertuang Surat Edaran Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tertanggal 9 April 2020. Kementerian Kesehatan pun membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, yang boleh elektif dengan janji," kata Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni, Kamis (16/4/2020).

Poin surat edaran itu pelayanan yang bersifat darurat selain penyakit virus corona bisa dilakukan, sehingga pasien membutuhkan perawatan.

"Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi poin kedua dalam surat edaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

57 tahun lalu

Semua RS Terdampak Bencana Sumatera Kembali Beroperasi, Lanjut Pemulihan Puskesmas

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor di Aceh, Rumah Sakit di 6 Wilayah Belum Pulih 

57 tahun lalu

Kebakaran RS PMC Subang, Api Diduga dari Korsleting Mesin Pompa Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal