Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan salah seorang ABK membawa ribuan telur penyu yang dimasukkan ke dalam 14 kardus. Telur penyu itu sengaja dibawa BY dari Tambelan untuk dijual di wilayah Pontianak.
"Namun karena pandemi Covid-19 tidak ada kapal yang berjalan, dan baru sekarang bisa dibawa ke Pontianak," ujarnya
Menurutnya, BY akan dijerat dengan Pasal 40, jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.