Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia, Tersangkut Imigrasi hingga Kriminal

Antara
Pemulangan ratusan WNI di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 160 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI. Sebanyak 77 orang berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, ratusan pekerja migran yang dipulangkan ini tersandung berbagai kasus. Mulai dari keimigrasian hingga kriminal.

Masalah imigrasi yang menyandung para pekerja migran misalnya tidak memiliki paspor yaitu 87 orang, dan tidak memiliki permit (izin kerja) 56 orang.

Sedangkan untuk kasus kriminal di antaranya judi online dua orang, narkoba enam orang, dan empat orang karena kasus kriminal lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal