Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ekstasi Milik Sejoli Pengedar Narkoba

Antara
Polres Singkawang musnahkan narkoba milik sejoli pengedar narkoba. (Antara)

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang tersimpan dalam dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi.

"Selain itu anggota juga mengamankan empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 isi 100 lembar merk MPI, dua buah Handphone, uang tunai senilai Rp1.150.000, satu buah bong untuk menggunakan sabu yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca," katanya.

Dari keterangan tersangka AS dan EDY, bahwa barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi tersebut didapat dari MR yang merupakan narapidana Lapas Sanggau.

"Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal