Berdasarkan informasi itu, Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan mendatangi langsung kafe tersebut.
Saat itulah ditemukan barang bukti yang dicurigai dari praktik prostitusi yang dijalankan ole K dengan menawarkan BM ke pelanggan.
Barang bukti tersebut adalah dua unit handphone, satu kartu ATM, dan sejumlah uang.
Polisi kemudian menetapkan K sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sambas untuk penyidikan," katanya.