"BBM bersubsidi ini dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi" ujar dia.
Tersangka PA mengaku sudah menjalani usaha ini selama dua bulan terakhir, tanpa adanya surat izin usaha. Karena itulah perbuatannya dinilai melanggar hukum.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.