Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal di Bengkayang

Gusti Eddy
Polisi menyita jeriken berisi solar di Bengkanyang. (Foto: iNews/Gusti Eddy).

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bengkanyang. Bahan bakar tersebut diperjual-belikan untuk aktibvitas penambangan ilegal.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo mengatakan, seorang pemiliki BBM bersubsidi berinsial PA sudah diamankan petugas. Barang buktinya 1.300 liter solar.

"Pelaku diamankan saat memuat 42 jeriken berisi solar, masing-masing berisi 35 liter," kata AKBP Sardo di Kota Pontianak, Kalbar, Rabu (21/10/2020).

Penangkapan ini terjadi pada 10 Oktober lalu saat kendaraan yang dibawa pelaku disetop petugas. Kemudian PA tidak bisa menunjukkan izin usaha pengangkutan BBM.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan BBM jenis solar ini di SPBU di Kota Singkawang dan kios penjualan bensin eceran. BBM ini kemudian ditampung di rumah tersangka, untuk diperjualbelikan ke penambang ilegal.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal