Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kubu Raya yang Gasak 2 Motor dalam Semalam  

Faisal Abubakar
Polres Kubu Raya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial SO alias Cilut (25). (Foto: Faisal Abubakar)

Saat menangkap Cilut, polisi sempat kejar-kejaran dengan pemuda asal Peniraman, Kabupaten Mempawah ini.

Namun dia berhasil dihentikan di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Jatanras Polres Mempawah.

Polisi masih mendalami pencurian yang dilakukan Cilut. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang membantunya.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Ade.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal