Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Singkawang, Kabur saat Digerebek di Kos

Uun Yuniar
Bandar narkoba di Singkawang ditangkap polisi saat berusaha kabur. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Terungkapnya aktivitas penjualan narkoba oleh Harto berdasarkan informasi masyakarat yang mencurigai salah satu rumah kos menjadi tempat transaksi narkoba.

Satnarkoba Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga memutuskan untuk menggerebek terduga pelaku di kamarnya.

Harto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ancaman penjara minimal enam tahun ," kata Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Berujung Aksi Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal