Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Singkawang, Kabur saat Digerebek di Kos

Uun Yuniar
Bandar narkoba di Singkawang ditangkap polisi saat berusaha kabur. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Terungkapnya aktivitas penjualan narkoba oleh Harto berdasarkan informasi masyakarat yang mencurigai salah satu rumah kos menjadi tempat transaksi narkoba.

Satnarkoba Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga memutuskan untuk menggerebek terduga pelaku di kamarnya.

Harto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ancaman penjara minimal enam tahun ," kata Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

14 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

15 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

20 hari lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

20 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal