Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 310 KUHPidana tentang Penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Rendra menegaskan, masyarakat yang ingin vaksin tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
“Gratis dan tidak dipungut biaya. Silakan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” tuturnya.