Polda Kaltara awalnya menangkap 12 orang di lokasi tambang emas liar yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan itu.
Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Kayan PETI 2023 pada 22 Maret 2023.
Selain N, tersangka lain adalah A. Dia berperan mempekerjakan orang dan alat di lokasi tanpa dilengkapi izin usaha jasa pertambangan (IUJP).