Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka PETI di Bulungan, 1 Ditangkap di Jakarta

Antara
Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus PETI. (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur.

Dua tersangka adalah N dan A. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan gelar perkara pada Jumat 7 April 2023.

"Berdasarkan hasil gelar perkara mining di Kecamatan Sekatak pada hari Jumat tanggal 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).

Hendy menjelaskan, tersangka N ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023). Dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Kaltara.

Upaya paksa terhadap N dilakukan karena ada potensi melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libatkan Puslabfor Polda Jatim, Polda Kaltara Selidiki Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

57 tahun lalu

Brigjen Agus Wijayanto Dipercaya Jabat Kapolda Kaltara, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

57 tahun lalu

Tragedi Tambang Emas Pongkor Bogor, Puluhan Penambang Ilegal Keracunan Gas, 5 Kritis

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Tambang Emas IIegal di Sekatak Buji Bulungan, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal