Polda Kalbar Tangkap Empat Mafia Tanah di Kubu Raya, Kerugian Rp1 Triliun

Antara
Polda Kalbar menahan empat tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Antara)

Menurutnya kerugian kasus mafia tanah itu diketahui dari tanah seluas 200 hektare tanah yang digelapkan para tersangka. Dengan harga tanah sekitar Rp500.000 per meter persegi, total kerugian ditaksir sebesar Rp1 triliun.

Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya atau menelusurinya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio

57 tahun lalu

Tipu Puluhan Investor Tiket Pesawat, Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap usai Buron

57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Kapolda Kalbar Soroti Bullying usai Kasus Bom Molotov Siswa SMP di Sungai Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal