Perayaan Tahun Baru Dilarang, Kapolresta Pontianak: Tak Ada Lagi Denda Langsung Pidana

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menegaskan larangan perayaan tahun baru tidak lagi denda tapi sanksi pidana. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melarang perayaan malam tahun baru. Penegakan hukum atas pelanggaran ini tak lagi sebatas denda, tapi langsung sanksi pidana.

"Kita tidak lagi mainkan denda, tapi langsung pidana," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Po Komarudin di Pontianak, Senin (28/12/2020).

Dia mengatakan, hal itu juga telah disepakati dalam rapat kordinasi yang dihadiri lintas sektor pemerintahan di Pontianak. Wali Kota Pontianak pun telah menerbitkan Peraturan Wali Kota  (Perwali) yang melarang perayaan malam tahun baru. Penerapan sanksi pidana juga akan menggunakan undang-undang karantina kesehatan.

"Diatur dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tentang karantina kesehatan. KUHP pun mengatur pada pasal 212, 214, dan 218," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hal itu, polisi akan langsung menindak bila di masyarakat masih ditemukan ada perorangan atau kelompok menggelar perayaan malam tahun baru.

Sementara itu untuk mencegah terjadinya perayaan malam tahun baru, Pemkot Pontianak telah membatasi aktivitas masyarakat maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan tersebut salah satu upaya untuk mencegah timbulnya penyebaran Covid-19 dari klaster malam tahun baru.

"Kerja sama seluruh pihak diharapkan agar tidak merayakn tahun baru di luar rumah," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Retrovibes Hangatkan Malam Tahun Baru 2026 di eL Hotel Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Pesta Miras Malam Tahun Baru di NTT Berujung Maut, Cekcok Lanjut Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal