Video porno itu menjadi modus MA untuk membalas dendam karena kesal dipecat korban. Dia memeras korban agar mau menyerahkan uang Rp21 juta atau videonya disebar.
Mendapat ancaman, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
“Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujarnya.