Pengusaha Tidak Bayar Pajak di Kalbar Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Antara
ilustrasi pengusaha tak bayar pajak ditetapkan tersangka.

Perbuatan JP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Nizar, atas perbuatannya itu JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan pidana denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau belum dibayar.

Nizar menambahkan, dalam menangani perkara pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, Kanwil DJP Kalbar melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap JP dan CV SVL.

"Namun sampai dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P21), JP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," tutur Nizar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal