Pemprov Kalbar Larang Perayaan Natal di Mal dan Pusat Perbelanjaan

Antara
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melarang perayaan Natal di mal dan pusat perbelanjaan. Larangan yang sama juga berlaku untuk perayaan malam tahun baru.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar Harisson mengatakan, larangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

Harisson mengatakan, poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mal dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut. Antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru bersama keluarga di rumah menghindari kerumunan serta perjalanan.

"Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Harisson menambahkan, dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal