Pemilik 1.050 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kalbar Senilai Rp1,4 Miliar Jadi Tersangka

Antara
Bareskrim Polri menetapkan pemilik 1.050 meter kubik kayu ilegal di Kalbar inisial SO sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)

Kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan SO sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal," ujarnya.

Bareskrim juga menyita dua unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal dan menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.

Menurutnya, SO diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar, katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal