Patroli Perbatasan, TNI Amankan 29 Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia

Felldy Aslya Utama
TNI Temukan Pakaian Ilegal yang Diselundupkan (Foto: Dok Puspen TNI AD)

Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal trading karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada yang pemakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur.

"Memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar. Tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan," kata Kukuh.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Bejat di Sambas Perkosa Remaja, sempat Aniaya Kakak Korban

57 tahun lalu

Abdi SAPMA Mengajar Batas Negeri Dilaksanakan di Sanggau Kalbar, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Sambas, Korban Dievakuasi ke RSUD Pemangkat

57 tahun lalu

Selundupkan Telur Penyu dari Tambelan ke Malaysia, 2 Warga Sambas Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pernikahan Wanita 41 Tahun dengan Remaja 16 Tahun Terancam Bubar, Mertua: Aku Bukan Matre!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal