SAMBAS, iNews.id - Patroli wilayah secara rutin dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif R 641/Beruang dalam rangka pengawasan jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan RI-Malaysia. Kali ini, petugas berhasil mengamankan barang ilegal berupa pakaian bekas asal Malaysia atau biasa disebut lelong sebanyak 29 karung yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Komandan Pos Sajingan, Letda Inf Febri Ridho Nugroho, yang memimpin pelaksanaan kegiatan patroli wilayah tersebut menyampaikan 29 karung pakaian bekas tersebut diamankan ketika menggelar patroli pada hari Kamis (27/08/2020) malam.
Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan lelong yang ditinggalkan pemiliknya.
Untuk barang bukti penindakan tersebut saat ini telah diserahkan oleh Satgas Yonif R 641/Bru kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.
"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan di dalam karung pakaian bekas tersebut," ujar Febri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).