Tersangka penganiayaan MAR saat ini diamankan di Polsek Utara bersama barang bukti satu buah ketapel dan empat butir gotri.
"Pelaku diancam pasal 353 KUHP (penganiayaan ringan), katanya.
Terkait kasus ini, dia mengimbau kepada warga agar tidak bertindak yang berlebihan atas suatu kejadian. Dia mengingatkan agar menyelesaikan suatu persoalan dengan cara musyawarah.