Oknum Polres Kapuas Hulu Tersangka Kasus Narkotika Segera Disidang di PN Putussibau

Reza Yunanto
Oknum polisi di Polres Kapuas Hulu inisial TG menjadi tersangka kasus narkotika. (Foto: ilustrasi)

KAPUAS HULU, iNews.id - Oknum polisi di Polres Kapuas Hulu inisial TG menjadi tersangka kasus narkotika. Dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.

"Berkas perkara oknum polisi sudah kita limpahkan ke PN Putussibau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Nadia Syafira, dikutip dari laman Kejari Kapuas Hulu, Jumat (26/5/2023).

Nadia mengatakan, Kejari Kapuas Hulu belum bisa memastikan jadwal persidangan perdana tersangka TG. Sebab pelimpahan perkara ke pengadilan baru dilakukan pada Kamis 25 Mei 2023.

Dia memastikan tak sendirian menangani kasus ini di pengadilan. 

"Yang menangani perkara ini di pengadilan, saya dan jaksa Susi Setiawati," tuturnya.

Dalam pelimpahan perkara ke pengadilan, JPU menyertakan barang bukti berupa enam klip sabu, sebuah tas dan alat isap.

Tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka sendiri sudah berada di Rutan Putussibau," kata Nadia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal