Salah satu pelaku memukul kendaraan NAB hingga kaca spion pecah dan mencekik lehernya. NAB mengaku menyerahkan uang Rp2,6 juta yang dia bawa kepada pelaku.
Namun ketelitian polisi mengungkap laporan NAB ini bohong belaka. Sebab, NAB mencari alasan untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
"Berkat usaha keras petugas di lapangan dan ketelitian dalam pemeriksaan, kami berhasil mengungkap kasus ini," ujar Mahendra.
Akibat laporan palsu tersebut, NAB kini menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 220 KUHP dengan ancama penjara maksimal 7 tahun.