PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat telah menggelar rapat terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam rapat diputuskan pelaksanaan salat Idul Fitri tergantung kondisi penanganan virus corona (Covid-19) yang dihadapi suatu daerah.
"Hasil rapat komisi fatwa MUI Provinsi Kalbar disepakati bahwa pelaksaan salat Idul Fitri boleh diadakan di lapangan atau di masjid tergantung kondisi daerahnya, apakah terkendali atau tidak terkendali," kata Sekretaris MUI Kabupaten Sambas, Kalbar, Sumarin ketika dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, keputusan itu berdasarkan pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Sehingga untuk menentukan apakah suatu daerah yang dilanda pandemi Covid-19 itu dalam kondisi terkendali atau tidak, keputusannya ada di tangan pemerintah daerah setempat.
"Jadi yang menetapkan itu pihak yang berwenang, yaitu pemerintah daerah," katanya.
Hal itu pun yang akan dilakukan di Kabupaten Sambas. Dia mengatakan, MUI Kabupaten Sambas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengetahui kondisi penanganan Covid-19 terkini.