Modus Pernikahan, 3 Perempuan di Singkawang Tipu Pria Lajang hingga Rp24 Juta

Uun Yuniar
Polisi menangkap tiga tersangka penipuan dengan modus pernkihan. (Foto: Uun Yuniar)

Pada 25 Desember 2022, korban dan SF akhirnya bertunangan. Korban memberikan uang Rp12.120.000 dan sejumlah perhiasan.

Namun setelah pertunangan itu, SF dan AM tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Korban pun berusaha mencari tahu keberadaan keduanya.

Foto korban dan pelaku saat bertunangan. (Foto: Uun Yuniar)

Dia mendapatkan informasi kalau SF ternyata sudah pernah menikah dan memiliki dua anak.

"SF diketahui sudah menikah dan telah memiliki dua orang anak," ujar Mahendra.  

Merasa tertipu dengan total mencapai Rp24.122.000, korban melaporkan para pelaku ke Polsek Singkawang Selatan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap para pelaku.

Ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara. 

"Para tersangka masih diperiksa untuk pengembangan," kata Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

15 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

16 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

17 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

22 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal