Pencurian ini baru diketahui pada pagi hari. Polsek Singkawang Timur dibantu Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keempat pelaku.
Keempat pelaku berhasil ditangkap hari itu juga dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Akibat pencurian ini, pemilik minimarket mengalami kerugian Rp10 juta.