PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 73 warga negara Indonesia (WNI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dari puluhan orang yang dideportasi itu, tiga orang di antaranya anak-anak yang mengikuti orang tua.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BKP2MI) Kalbar, Kombes Erwin Rachmat mengatakan, 73 WNI yang dipulangkan itu melalui PLBN Entikong. Mereka yang dipulangkan itu sudah melewati pemeriksaan protokol kesehatan untuk memastikan tidak membawa virus corona (Covid-19).
"Kepulangan mereka sudah melalui protokol kesehatan di Entikong. Rapid test sudah, dan hasilnya semua negatif," ujarnya di Pontianak, Senin (1/6/2020).
Dia mengatakan, dari 73 WNI yang dideportasi itu, tiga orang di antaranya anak-anak. Ketiganya bukan dideportasi namun patriasi (pemulangan) bersama ibu mereka.
"Patriasi ibu dan anaknya ini menghadap langsung dan melapor ke Konsulat Kuching lalu difasilitasi kepulangannya. Artinya 69 orang dideportasi lalu sisanya patriasi," ujarnya.