Malaysia Deportasi 66 PMI Bermasalah via PLBN Entikong

Antara
Sebanyak 66 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia mendeportasi 66 pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat.

"Sebanyak 66 WNI bermasalah itu terdiri dari 60 orang laki-laki dan enam orang perempuan," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dihubungi dari Kuching, Sarawak, Malaysia, Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan, KJRI Kuching juga membantu para PMI itu melengkapi dokumen perjalanan mereka kembali ke Indonesia. 

Para PMI yang dideportasi itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia karena pelanggaran izin tinggal atau izin kerja. Mereka tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian seperti kelengkapan paspor dan lain sebagainya.

"Setelah menjalani tahanan di Depo Imigresen Semuja di Serian mereka kemudian dipulangkan oleh pihak Malaysia," katanya.

Sigit menambahkan, proses pemulangan 66 orang PMI berjalan lancar. Setibanya di PLBN Entikong diterima oleh Satgas Pemulangan WNI untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

57 tahun lalu

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal