Oknum Polisi dan Istri yang Siram ART dengan Air Panas Ditahan Kejaksaan

Antara
JPU Kejari Bengkulu saat menerima pelimpahan kasus penganiayaan ART oleh oknum polisi dan istrinya. (Foto: Kejari Bengkulu)

BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan oknum polisi inisial BA yang menganiaya asisten rumah tangga (ART). Istri BA yakni LE juga ditahan dalam kasus yang sama.

"Usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Jumita Triana, Selasa (6/9/2022).

Jumita mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkulu. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kedua tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bulti.

Kasus penganiayaan tersebut dialami oleh korban inisial YA yang telah bekerja dengan kedua tersangka sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. 

Korban yang berasal dari Bengkulu Utara mengaku disiram air panas dan dipukuli oleh majikan pasangan suami-istri itu.

Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal