Malaysia Deportasi 56 TKI Bermasalah

Uun Yuniar
Petugas Dinas Sosial Pemprov Kalbar mendata para TKI bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia, Kamis (26/10/2017). Sebanyak 55 TKI bermasalah dan satu balita tersebut ditampung sementara dan akan dipulangkan ke daerah masing-masing. (Foto: iNe

PONTIANAK – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 55 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan satu balita berusia tiga tahun. Deportasi dikawal langsung petugas Imigrasi Bekenu Miri Malaysia beserta Konsulat Jenderal (Konjen) RI melalui Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis dini hari (26/10/2017).

Setelah tiba di Pontianak, Kalbar, petugas Dinas Sosial Kalbar mendata kembali para TKI. Lima di antara mereka sebelumnya telah ditampung di Konjen RI di Malaysia. Sebanyak 42 di antaranya laki-laki, 13 perempuan dan, 1 balita berusia 3 tahun. Mereka berasal dari Provinsi Kalbar, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Hasil pemeriksaan petugas Dinas Sosial Pemprov Kalbar, permasalahan yang dialami para TKI di antaranya tidak memiliki paspor, gaji yang tidak sesuai perjanjian, gaji tidak dibayar, dan mengalami kekerasan fisik dari majikan.

“Yang jelas, 51 orang itu kebanyakan memang mereka ditahan, lalu dideportasi. Sementara yang lima orang itu sudah lama di Konsulat,” kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nuraini.

Nuraini mengatakan, sesuai dengan prosedur, para TKI yang berasal dari luar Kalbar akan ditampung di tempat penampungan yang telah disediakan selama lima hari ke depan. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan kapal laut.

“Mereka kami tampung dulu, biasanya selama lima hari. Setelah itu, mereka akan kami pulangkan ke daerah asal masing-masing, tapi memang dengan kapal. Lalu, kalau ada yang akan pulang secara mandiri, sesuai pedoman Kementerian Sosial, mereka hanya ditanggung makanannya selama dua hari. Kami tampung di shelter yangada ,” kata Nuraini.

Sementara salah seorang TKI yang dideportasi, Imas Susilawati, mengaku baru dua bulan bekerja di Malaysia. Awalnya dia bekerja sebagai petugas kebersihan dan setelah itu diminta menjadi penata laksana rumah tangga (PLRT). Namun, gaji yang dia terima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Waktu kerja rumah tangga dibayar, cuma nggak dibayar 400 ringgit. Saya juga disuruh memandikan anjing dan mencuci motor sampai empat, padahal sebelumnya itu tidak disebutkan jadi pekerjaan saya. Akhirnya saya melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI. Jadi saya bukan ditangkap,” kata Imas Susilawati.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 68 Orang Ditangkap di Pantai dan Hutan 

57 tahun lalu

Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal