Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bulungan Kaltara, 1 Orang DPO

Antara
BNNP Kaltara menangkap empat kurir sabu seberat satu kilogram di Bulungan. (Foto: ANTARA)

Menurutnya, jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem terputus sehingga satu sama lain tidak saling mengenal. Alat komunikasi pelaku tidak mencatat transaksi apa pun.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.

"Ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Kantor Bupati Bulungan, Sejumlah Ruangan Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal