Kunjungan ke Lapas-Rutan Dibuka Mulai 11 Juli 2022, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Antara
Pemeriksaan di Lapas Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Narapidana dan tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Kalimantan Barat (Kalbar) boleh menerima kunjungan tatap muka mulai 11 Juli 2022. Fasilitas ini sempat ditutup selama pandemi Covid-19. 

"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Ika Yusanti, Senin (4/7/2022).

Menurut Ika, kunjungan tatap muka ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Namun, ada ketentuan untuk mengunjungi narapidana di lapas maupun rutan. Apa saja?

Ika mengatakan, pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa. Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal