Kuasai Kunci Cadangan, 2 Warga Semarang Bawa Kabur Mobil di Kubu Raya

Reza Yunanto
Dua pelaku pencurian mobil di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, WO (27) dan RI (32) ditangkap polisi. (Foto: Polres Kubu Raya)

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku terdeteksi masih berada di sekitar Kubu Raya. WO ditangkap pertama di Jalan Ahmad Yani setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi.

Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya. Keluarganya menyerahkan RI ke polisi untuk menjalani proses hukum kasus pencurian.  

Arief mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kedua pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," kata Arief.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

13 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

5 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal