KPK Lelang Barang Terpidana TPPU Eks Pejabat BPN Kalbar, Ada Tanah dan Apartemen

Antara
Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Siswidodo. Dia adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Lelang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali Fikri menjelaskan, Siswidodo pernah menjadi Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Empat objek yang dilelang KPK adalah tanah dan bangunan di Jalan Gayungan VIII/14 Surabaya seluas 282 meter persegi dengan nilai Rp4,8 miliar. Berikutnya tanah dan bangunan di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan, Kompleks Galaxi Bumi Permai Surabaya seluas 257 meter persegi senilai Rp 4 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal