Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang, Hanya Rp57 Juta yang Dipakai untuk Pembangunan

Uun Yuniar
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Sintang. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap modus korupsidana hibahgereja di Kabupaten Sintang yang dilakukan empat tersangka. Dari dana hibah sebesar Rp299 juta, ternyata hanya Rp57,3 juta yang dipakai untuk pembangunan gereja.

"Modus korupsi para tersangka yakni dari dana hibah itu yang digunakan untuk pembangunan gereja hanya Rp57,3 juta," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar, Taliwendo kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Modus lain yang terungkap yakni dana hibah dari Pemkab Sintang yang dikucurkan secara bertahap sejak 2018 itu ternyata masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka.
 
Dalam kasus ini Kejati Kalbar telah menetapkan empat tersangka yakni JM seorang pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS di Pemkab Sintang.

"Tim penyidik kami sudah menemukan dua alat bukti sehingga sudah cukup kuat untuk menahan para tersangka tersebut, salah salah satunya hasil audit BPKP dengan kerugian sebesar Rp241 juta," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam konferensi pers pada Senin (4/10/2021) lalu.

Sementara itu Raymundus Loin yang menjadi kuasa hukum pendeta JM mengatakan akan mengajukan praperadilan. Dia menyebut JM tidak sepantasnya dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami menolak penetapan tersangka klien kami, sehingga kami akan mengakukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," tutur Lion.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal