"Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan diamankan di Mapolres Sekadau," tutur Rahmad.
Pencurian ini diketahui oleh staf Bawaslu Sekadau pada pagi harinya. Mereka tak menemukan laptop di tempat penyimpanan.
"Lima unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan