Kepala UPT Rusunawa Entikong Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Uang Sewa Penghuni

Antara
Kejari Sanggau menahan YJK (rompi pink) dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Entikong. (Foto: ANTARA).

SANGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menahan Kepala UPT RusunawaEntikong inisial YJK. Dia diduga melakukan korupsi uang sewa penghuni rusunawa selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2022.

"Tim penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong, Rudy Astanto, Jumat (3/6/2022).

Rudy menjelaskan, penetapan YJK sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah usai penyidik melakukan ekspose perkara. 

YJK diduga melakukan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2017 hingga menimbulkan kerugian negara Rp711,5 juta.

YJK ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka YJK ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal