Kejati Tahan Tersangka ke-15 Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kalbar

Antara
Kejati Kalbar kembali menahan tersangka kasus kredit fiktif Bank Kalbar. (Foto: Antara)

Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Kemudian Masing-masing perusahaan tersebut, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.

Oleh para tersangka, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

"Dalam kasus ini tersangka MK yang baru ditahan ini bersama-sama dengan terpidana terdahulu dalam mempersiapkan dokumen kontrak atas nama CV Bung Baratak. Tetapi SPK dan dokumen-dokumen lainnya pekerjaan fiktif itu dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang, dan jasa melalui penunjukan langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut sudah melibatkan 15 tersangka, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, kemudian mantan Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Selastio Ageng yang masing-masing didenda sebesar Rp50 juta, dan penjara satu tahun delapan bulan.

Kemudian dalam tahap tuntutan, yakni M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Akibat proyek fiktif tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar lebih, dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK berasal dari 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari tersangka MK.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal