Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

"Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, maka sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan DPO yang baru saja sampai di rumahnya," ujarnya.

Yudhi Guntiro terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan untuk ekspor rotan.

Mahkamah Agung (MA) pada 2016 menguatkan putusan yang menghukumnya bersalah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polisi Kejar 4 DPO usai Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB Penembak TNI di Puncak Jaya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal