Polres Singkawang Gerebek Tambang Ilegal di 2 Lokasi, 3 Pelaku Ditangkap

Uun Yuniar
Polres Singkawang menggerebek dua lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di dua lokasi berbeda. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang kembali menggerebek pertambangan tanpa izin (PETI) di dua lokasi  berbeda. Tiga pelaku diamankan dari lokasi.

Lokasi PETI yang digerebek berada di Kecamatan Singkawang Timur dan Singkawang Tengah. Tiga orang yang diamankan adalah HS, AT dan MN.

"Ketiganya diamankan dari lokasi," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino dalam keterangan pers, Selasa (2/11/2021).

Dari tangan ketiga tersangka disita satu mesin dompeng, 25 liter solar, starting, pipa dan selang yang semuanya digunakan untuk akitivitas menambang.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan telah ditahan di Polres Singkawang. 

"Ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujar Dino.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

57 tahun lalu

Heboh Kemunculan Sinkhole di Perkebunan Sawi Kota Batu, Pertanda Apa?

57 tahun lalu

Ribuan Warga Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Babel, Tolak Tambang Laut Desa Beriga

57 tahun lalu

Gandeng Tangan Istri, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

57 tahun lalu

Longsor di Lumajang, BNPB: 1 Orang Meninggal, 3 Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal