Hasan Basri berharap, aksi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Sintang adalah yang terakhir kali. Agar kasus serupa tak terjadi lagi, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengedepankan langkah-langkah dialogis bukannya anarkistis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terkait agama.
“Pemerintah pun sudah jelas memberi mitigasi penyelesaian soal Ahmadiyah ini seperti dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada 2008. Kita minta semua elemen menghormati regulasi itu,” kata Hasan Basri.
Terkait kasus ini, Pimpinan Pusat GP Ansor juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan melakukan aksi yang malah bisa mengganggu persatuan bangsa. Di sisi lain, Ansor juga mendorong aparat yang berwenang untuk segera bertindak menyelesaikan kasus ini dengan cara adil dan terang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatan operasional tempat ibadah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Penghentian tersebut atas arahan Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sintang, Kurniawan, Jumat (3/9/2021).
Kurniawan mengatakan, penghentian sementara aktivitas di tempat peribadatan itu untuk menjaga situasi keamanan di Desa Balai Harapan tetap kondusif.
Dia meminta para jemaah Ahmadiyah bisa memahami keputusan ini dan tidak melakukan aktivitas tanpa seizin pemerintah.