Jarah Barang Korban Kebakaran di Sintang, 8 Pemulung Ditangkap

Reza Yunanto
Polisi menangkap 8 pemulung pelaku penjarahan korban kebakaran Pasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Sintang)

SINTANG, iNews.id - Polisi menangkap delapan pemulung pelaku penjarahan barang-barang korban kebakaranPasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti yang dijarah dari ruko yang terbakar.

"Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A," kata Kapolsek Sintang, Iptu Sugiyono, Kamis (20/7/2023).

Polisi juga mengamankan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh para pemulung ketika mengangkut barang-barang hasil penjarahan.

Sugiyono mengatakan, para pemulung masih dimintai keterangan terkait aksi penjarahan yang dilakukan di lokasi kebakaran.

Polisi juga meminta para pemilik ruko yang barangnya dijarah para pelaku untuk datang mengonfirmasi barang-barang mereka yang berhasil diamankan polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek, 3 Truk Ekspedisi Hangus

2 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

2 hari lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

3 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

3 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal