Ibu Penjual Sayur Terciduk Main Judi Online, Polisi Ancam Penjara 10 Tahun

Antara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Ibu penjual sayur di Kupang, NTT terancam hukuman 10 tahun penjara karena tertangkap tangan main judi online. Seorang tukang ojek juga diamankan dalam kasus yang sama.

"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) malam. 

Hasri mengatakan, penjual sayur yang ditangkap adalah perempuan berinisial OK (42). Sedangkan tukang ojek adalah JP (42). 

Mereka ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang pada Sabtu (20/8) sore di rumahnya masing-masing. 

Selain bermain judi online untuk diri sendiri, mereka juga menyediakan akun dan fasilitas bagi orang lain yang ingin main judi online melalui handphone.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal