Menurut Sampson, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku apakah termasuk penipuan, penggelapan, termasuk UU ITE.
Informasi yang dihimpun dari para korban, arisan yang dikelola BU memiliki ratusan peserta.
Peserta diiming-imingi bisa mendapat keuntungan dua kali lipat dalam waktu beberapa bulan saja dengan menyetor Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Namun bukannya keuntungan yang diperoleh, peserta arisan malah merugi. Sebab, uang mereka tak kembali.