Untuk mendapatkan jasanya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk biaya vaksin dosis pertama dan kedua dipatok harga Rp300.000. Sedangkan boster Rp400.000.
Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500.000. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800.000. Diakui pelaku, ide tersebut muncul karena ada yang memintanya untuk menginput data vaksinanasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.