Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta

Antara
Layangan nyangkut di tiang listrik PLN. (Foto: ANTARA)

KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang permainan layangan dengan kawat maupun tali. Masyarakat yang bermain layangan bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Larangan tersebut terkait maraknya permainan layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik juga mengancam keselamatan jiwa.

"Karena banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya kecuali atas izin bupati," ujar Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, di Desa Kapur, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan, masyarakat yang nekat main layang-layang berarti melanggar Perda. Ancaman hukumannya adalah kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Permainan layang-layang saat ini disinyalir sudah mengarah ke perjudian. Penggunaan tali kawat dan atau tali gelasan menjadi hal yang lumrah saat bermain layangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Kapolda Kalbar Soroti Bullying usai Kasus Bom Molotov Siswa SMP di Sungai Raya

57 tahun lalu

Whoosh Sempat Terhenti Akibat Layang-Layang, KCIC Imbau Warga Tak Bermain di Jalur Rel

57 tahun lalu

Kejar Layangan, Remaja di Bandung Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

57 tahun lalu

Temuan Penyebab Helikopter Jatuh di Bali, Diduga Terlambat Hindari Tali Layang-Layang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal